Fokus

Respon Implementasi B50 dan Regulasi Ekspor, Sekjen GAPKI Buka Rakercab 2026 di Aceh

BANDA ACEH, BIODIESEL INDONESIA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Aceh sukses menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Tahun 2026 di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026). Forum strategis ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) GAPKI Pusat, Hadi Sugeng Wahyudiono, mewakili Ketua Umum GAPKI Eddy Martono, guna merumuskan arah kebijakan serta rencana kerja organisasi untuk periode 2026/2027.

Rakercab ini diikuti oleh jajaran Dewan Pembina, pengurus GAPKI Cabang Aceh, serta perwakilan perusahaan anggota se-Provinsi Aceh untuk memantapkan konsolidasi organisasi di tingkat tapak.

Dalam sambutannya, Sekjen GAPKI Hadi Sugeng Wahyudiono mengapresiasi ketaatan agenda Cabang Aceh yang konsisten menjalankan forum konstitusional tahunan sesuai panduan Calendar of Event organisasi. Ia menegaskan bahwa industri kelapa sawit tetap menjadi pilar strategis penggerak ekonomi, penyedia lapangan kerja, dan penopang kesejahteraan masyarakat Aceh.

Poin-poin utama peluang biodiesel B50, pengawalan regulasi nasional, hingga strategi penanganan sengketa lahan dan mitigasi Karhutla meliputi:

  • Peluang Implementasi Biodiesel B50: Sekjen menilai pemberlakuan mandatory B50 sejak 1 Juli 2026 memberikan angin segar bagi lonjakan permintaan domestik. Namun, para pelaku usaha dituntut meningkatkan efisiensi biaya, produktivitas tanpa ekspansi lahan, serta peningkatan kualitas SDM.

Pengawalan Kebijakan Ekspor Satu Pintu & RUU Strategis:

  • GAPKI bersama APINDO terus berdiskusi intensif dengan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) terkait aspek teknis kebijakan ekspor satu pintu guna menjamin kelancaran rantai pasok dan stabilitas harga TBS.

  • GAPKI mengawal penyusunan aturan turunan dari UU Reforma Agraria dan UU Ketenagakerjaan, serta RUU Kehutanan dan RUU Lahan Terlantar agar tidak membahayakan kepastian usaha.

  • Penyelesaian Sengketa Lahan & Audiensi Kapolda Aceh: Menanggapi laporan sengketa antara perusahaan anggota dan masyarakat sekitar, GAPKI Pusat siap memberikan pendampingan advokasi. Sebagai langkah konkret, GAPKI Pusat bersama Dewan Pakar dan Pengurus Cabang Aceh mengagendakan audiensi langsung dengan Kapolda Aceh pada 15 Oktober 2026.

  • Kesiapsiagaan Karhutla & Inpres No. 11/2026: Merujuk pada Inpres No. 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, jajaran pimpinan perusahaan diminta terlibat langsung memperkuat sarana pemadam api dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

Lima Pesan Harapan untuk GAPKI Aceh:

  • Meningkatkan koordinasi dan komunikasi intensif antar-pengurus.

  • Memperkuat konsolidasi organisasi secara solid.

  • Merumuskan program kerja strategis 2026/2027 yang selaras dengan hasil Rakernas Mei 2026.

  • Meningkatkan sinergi dengan Pemda sebagai mitra strategis.

  • Memperkuat komitmen Good Corporate Governance (GCG), K3, keberlanjutan lingkungan, serta hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

Melalui penyelenggaraan Rakercab 2026 ini, GAPKI Cabang Aceh berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan iklim investasi sawit yang kondusif, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Serambi Mekkah.

Sumber: gapki.id

Artikel Terkait