JAKARTA, BIODIESEL INDONESIA - Industri kelapa sawit nasional bersiap menghadapi tekanan berat secara simultan menjelang tahun 2027. Selain proyeksi penurunan produksi akibat dampak El Niño dan peningkatan kebutuhan B50 di dalam negeri, industri juga dibayangi oleh pengetatan tata kelola ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta tenggat kepatuhan European Union Deforestation Regulation (EUDR) di Uni Eropa.
Kombinasi regulasi perdagangan dan gangguan iklim ini menempatkan petani swadaya sebagai kelompok paling rentan terhadap risiko deprivasi dari rantai pasok global.
Direktur Legal & Compliance DSI, Ivan Baely, menjelaskan bahwa sejak resmi beroperasi pada 1 Juni 2026, DSI memfokuskan kinerjanya pada integrasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data transaksi guna membangun visibilitas ekspor secara end-to-end.
"DSI sedang membangun visibilitas ekspor secara end-to-end, peran komersial DSI ke depan masih dalam tahap evaluasi. Periksa kewajaran harga, potensi under-invoicing, transfer pricing, serta selisih benchmark harga dilakukan demi menjaga potensi ekonomi negara," papar Ivan dalam Rapat Kerja di DPR RI.
Rangkaian faktor utama yang menjadi titik kritis industri sawit nasional menuju 2027 meliputi:
Di tengah transisi skema ekspor satu pintu dan ancaman penurunan produksi, pemerintah dan pelaku industri dituntut mempercepat Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta bantuan teknis geolokasi agar pengetatan rantai pasok tidak memunculkan kesenjangan baru antara korporasi besar dan petani swadaya.
Sumber: ekonomi.bisnis.com