Fokus

Usai Sukses Bebas Impor Solar Lewat B50, Pemerintah Bersiap Gulirkan Mandatori E50 di 2027

JAKARTA, BIODIESEL INDONESIA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan energi nasional di tengah eskalasi konflik geopolitik global yang mengancam rantai pasok minyak dunia. Melalui implementasi penuh program Biodiesel 50% (B50), Indonesia dinyatakan telah terbebas secara penuh dari ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa gejolak di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Iran, AS, Israel, hingga milisi Houthi berdampak langsung pada Selat Hormuz jalur logistik vital yang dilalui sekitar 23 persen pasokan minyak mentah (crude) impor Indonesia.

Di tengah kesenjangan konsumsi BBM nasional sebesar 1,6 juta barel per hari (bph) berbanding produksi siap jual (lifting) dalam negeri yang sekitar 600.000 bph, substitusi CPO kelapa sawit menjadi juru selamat utama bagi pasokan Solar nasional.

"Geopolitik dunia hari ini belum ada satu orang pun yang dapat meramalkan kapan selesai. Namun kita bersyukur untuk Solar kita sudah mempunyai CPO yang kita jadikan FAME untuk menjadi B50. Dari total kebutuhan Solar nasional sebesar 39 juta kiloliter (kl), 50 persen dipasok dari FAME CPO sawit. Jadi Solar kita tidak lagi impor, sudah clear," tegas Bahlil dalam Rakernas HIPPI di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Poin-poin utama dampak B50, landasan regulasi, hingga rencana eksekusiBioetanol E50 meliputi:

  • Implementasi Penuh Mandatori B50: Pasca diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026 dan melalui masa transisi tiga bulan, penggunaan Biosolar B50 telah berlaku secara penuh di seluruh SPBU sejak 1 Oktober 2026.

Dampak Ekonomis & Lingkungan B50:

  • Penghematan Devisa: Menekan pengeluaran negara hingga Rp170 triliun per tahun.

  • Nilai Tambah & Tenaga Kerja: Menciptakan nilai tambah industri CPO sebesar Rp23,49 triliun per tahun dan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.

  • Kebutuhan Baku: Mengonsumsi 15,2–16,3 juta ton CPO per tahun untuk menghasilkan 16,7–18 juta kl FAME.

  • Reduksi Emisi: Memangkas emisi karbon hingga 44,46 juta ton CO2e per tahun.

  • Landasan Hukum Kuat: Program ini didasari Permen ESDM No. 4/2025 dan Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengamanatkan pembiayaan insentif melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

  • Target Lanjutan: Mandatori Bioetanol E50 di 2027: Guna menekan impor bensin yang mencapai 21–22 juta kl per tahun (dari total kebutuhan 40 juta kl), pemerintah menyiapkan kebijakan pencampuran etanol 50% (E50) secara bertahap mulai 2027. Bahan bakunya akan memanfaatkan komoditas tebu, singkong, dan jagung sekaligus menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.

Melalui keberhasilan B50 yang membebaskan Indonesia dari ketergantungan Solar impor serta penyiapan E50 untuk substitusi bensin, pemerintah optimistis mampu membentengi perekonomian nasional dari krisis energi global secara berkelanjutan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Artikel Terkait