Temui Presiden Prabowo, Menteri ESDM Buka Peluang Ekstensifikasi Biodiesel di Atas B50
Penyaluran bahan bakar biodiesel B50 telah mencakup 6.050 dari total 6.412 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau sekitar 94 persen di seluruh Indonesia sejak resmi digulirkan pada 1 Juli 2026. Menjelang pemberlakuan penuh per 1 Oktober mendatang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat spesifikasi mutu bahan bakar dan mengintensifkan pengujian teknis pada kendaraan harian.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa penguatan koordinasi dengan sektor otomotif menjadi pilar utama dalam mengawal masa transisi ini. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Aspek Teknis Implementasi B50 Sektor Otomotif di Tangerang Selatan, Selasa (15/9).
“Nah yang pasti kita semua saling menginfokan untuk keluhan-keluhan di otomotif itu apa saja sih ayo kita diskusikan dan forum ini kami buka terus. Kami buka terus untuk kita saling berkomunikasi,” ujar Eniya.
Selain perluasan di tingkat SPBU, infrastruktur distribusi di tingkat terminal terus dimaksimalkan. Dari total 104 terminal titik serah, sebanyak 76 terminal telah aktif menyalurkan B50, sementara 28 terminal sisanya masih berada dalam tahap transisi dari B40 menuju B50.
Eniya mengingatkan bahwa masa relaksasi penyaluran akan berakhir pada akhir bulan ini guna memastikan seluruh rantai pasok siap beroperasi secara penuh.
“Dan sebentar lagi ya, tanggal 30 September itu merupakan deadline untuk kita melakukan relaksasi. Jadi persiapan semua sosialisasi, semua kegiatan mengenai implementasi B50 ini harus benar-benar kita siapkan menjelang nanti per 1 Oktober,” kata Eniya.
Untuk menjamin keandalan mesin kendaraan masyarakat, pemerintah memberlakukan spesifikasi B50 yang lebih ketat ketimbang formulasi B40 sebelumnya. Langkah perbaikan kualitas ini berfokus pada penurunan batas maksimum kandungan air dan peningkatan standar stabilitas oksidasi guna mencegah korosi serta pengendapan pada tangki bahan bakar.
Guna memperkuat pembuktian teknis di lapangan, Kementerian ESDM mendorong kolaborasi bersama industri otomotif dan LEMIGAS untuk mengumpulkan data penggunaan B50 pada kendaraan yang beroperasi hingga jarak tempuh 100.000 kilometer.
Pemerintah juga berkomitmen mempublikasikan hasil evaluasi teknis tersebut secara berkala melalui laman resmi agar dapat menjadi rujukan yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas maupun pelaku industri.
(sumber: InfoEkonomi)